TATA CARA DAFTAR ULANG
- Pastikan telah Lulus Seleksi pada PPDB SMKN 12 Kab. Tangerang. Hasil Seleksi dapat di cek pada link www.ppdb.bantenprov.go.id -> Menu Hasil Seleksi Tanggal 08 juli 2024 Mulai Jam 00.00 WIB.
- Pastikan telah mencetak Bukti Lapor Diri. Lapor Diri melalui link www.ppdb.bantenprov.go.id -> Menu Lapor Diri.
- Melengkapi KEKURANGAN dokumen-dokumen untuk Daftar Ulang antara lain:
- Fotocopy SKL Legalisir/Ijasah Legalisir SMP/MTs sederajat
- Fotocopy Rapor SMP/MTs sederajat Semester 1-5 (Legalisir)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (ber-barcode)
- Fotocopy Sertifikat/Piagam Penghargaan Prestasi (Legalisir)(Jika Ada)
- Pas Foto 3×4 Background Merah sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Klinik (Asli)
- Fotocopy KIP/KKS/PKH (Jika Ada)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Ketarunaan dan Pramuka (DOWNLOAD DISINI)
- Pakta Integritas (DOWNLOAD DISINI)
- Surat Keputusan PPDB 2024/2025 (Dibagi pada saat Daftar Ulang)
- Surat Verifikasi KCD Kab. Tangerang (Untuk SMP Luar Provinsi Banten)
- Bukti Lapor Diri
Catatan :
- Dokumen yang disiapkan merupakan DOKUMEN yang KURANG/BELUM TERSEDIA dari berkas yang sudah diserahkan pada saat Pendaftaran
- Lakukan Daftar Ulang pada Tanggal 09 – 12 Juli 2024 (Jam 08.00 – 14.00 WIB).
- Apabila TIDAK MELAKUKAN DAFTAR ULANG, maka CPD dianggap MENGUNDURKAN DIRI.