TATA CARA DAFTAR ULANG

  1. Pastikan telah Lulus Seleksi pada PPDB SMKN 12 Kab. Tangerang. Hasil Seleksi dapat di cek pada link www.ppdb.bantenprov.go.id -> Menu Hasil Seleksi  Tanggal 08 juli 2024 Mulai Jam 00.00 WIB.
  2. Pastikan telah mencetak Bukti Lapor Diri. Lapor Diri melalui link www.ppdb.bantenprov.go.id -> Menu Lapor Diri.
  3. Melengkapi KEKURANGAN dokumen-dokumen untuk Daftar Ulang antara lain:
  • Fotocopy SKL Legalisir/Ijasah Legalisir SMP/MTs sederajat
  • Fotocopy Rapor SMP/MTs sederajat Semester 1-5 (Legalisir)
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (ber-barcode)
  • Fotocopy Sertifikat/Piagam Penghargaan Prestasi (Legalisir)(Jika Ada)
  • Pas Foto 3×4 Background Merah sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Klinik (Asli)
  • Fotocopy KIP/KKS/PKH (Jika Ada)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Ketarunaan dan Pramuka (DOWNLOAD DISINI)
  • Pakta Integritas (DOWNLOAD DISINI)
  • Surat Keputusan PPDB 2024/2025 (Dibagi pada saat Daftar Ulang)
  • Surat Verifikasi KCD Kab. Tangerang (Untuk SMP Luar Provinsi Banten)
  • Bukti Lapor Diri

Catatan : 

  • Dokumen yang disiapkan merupakan DOKUMEN yang KURANG/BELUM TERSEDIA dari berkas yang sudah diserahkan pada saat Pendaftaran
  • Lakukan Daftar Ulang pada Tanggal 09 – 12 Juli 2024 (Jam 08.00 – 14.00 WIB).
  • Apabila TIDAK MELAKUKAN DAFTAR ULANG, maka CPD dianggap MENGUNDURKAN DIRI.