Kriteria Kelulusan
Kelulusan peserta didik dari SMKN 12 Kabupaten Tangerang menggunakan ketentuan yang tercantum dalam PP nomor 32 tahun 2013 pasal 72 ayat 2 dan Permendikbud No 57 Tentang Penilaian Hasil Belajar ditentukan oleh sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal Baik.
- Lulus Ujian Sekolah
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan berdasarkan rapat Dewan Guru